Kirim Air Gun via Pos, Eks Polisi Jadi Tersangka Senpi Ilegal 

Kirim Air Gun via Pos, Eks Polisi Jadi Tersangka Senpi Ilegal 

CELOTEH RIAU--Seorang mantan anggota polisi berinisial ZI ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan ZI ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

"Saudara ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/10).


Diketahui, air gun merupakan jenis replika senjata api yang menggunakan tekanan udara sebagai pelontar pelurunya. Senjata jenis ini memiliki kekuatan lontaran peluru yang lebih kuat daripada airsoft gun.

Adi melanjutkan penangkapan ZI merupakan hasil kerja sama dengan pihak PT Pos Indonesia terkait pengiriman sebuah paket.

Paket itu merupakan pesanan dari ZI yang berisi 50 butir amunisi dan satu pucuk air gun. Diketahui, paket tersebut rencananya dikirimkan ke Pekanbaru, Riau.


Tak hanya ZI, polisi juga meringkus dua tersangka lain dalam kasus serupa. Namun, ketiga kasus ini tak berkaitan satu sama lain.

Mereka adalah, pertama, tersangka SAS ditangkap saat akan berangkat ke Makassar melalui Bandara Soetta. Saat diperiksa oleh petugas keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec), didapati senjata api jenis revolver dari tangan tersangka.

"Pengakuan tersangka sudah memiliki senjata api tersebut sejak tahun 2015, namun sampai tahap penyidikan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan senjata api," tutur Adi.


Kedua, tersangka R yang masih pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adi menyampaikan R ditetapkan tersangka buntut dari penggagalan pengiriman senjata api rakitan jenis revolver rakitan melalui PT Pos Indonesia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berita Lainnya

Index